Sebagai Tindak Lanjut Perpanjangan PPKM Pemprov Kaltim Terbitkan Dua Aturan

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan dua aturan sebagai tindak lanjut perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat pada 7-20 September 2021.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M. Syafranuddin di Samarinda, Rabu, menjelaskan dua aturan tersebut, yakni Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim untuk pelaksanaan PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1 melalui Ingub Nomor 26 Tahun 2021

Aturan yang kedua yakni terkait dengan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan melalui Ingub Nomor 27 Tahun 2021.

“Kedua ingub mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim berlaku 7-20 September 2021,” kata Ivan, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindak lanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan.

Ia menegaskan pelaksanaan PPKM level 4 di Kaltim berlaku untuk tiga daerah, sedangkan level 3 berlaku untuk tujuh kabupaten dan kota.

“Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Kementerian Kesehatan,” kata Jubir Pemprov Kaltim ini.

Ivan menyebutkan tiga daerah berlaku level 4, yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu, sementara kabupaten dan kota di level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau, Samarinda dan Kutai Timur.

“Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment),” ungkap Ivan. (Ant)