SAHABAT RAKYAT – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BPKAD Kaltim) menggelar sosialisasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Insentif Hari Raya (IHR) dan Gaji ke-13 (tiga belas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, teknis penyaluran THR, IHR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/8738/III/BPKAD yang ditandatangani pada 17 Maret 2025.

Ia meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti proses penyaluran THR dan IHR di instansi masing-masing.

“Sudah ditandatangani Pergubnya kemarin. Jadi untuk pelaksanaannya bisa didistribusikan dengan baik. Karena kita sudah sosialisasikan jauh lebih awal, prosesnya dapat dicermati. Kalau bisa satu minggu sudah selesai,” kata Muzakkir saat memimpin Sosialisasi Teknis Pemberian THR, IHR dan gaji ketiga belas di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (18/3/2025) melalui Zoom Meeting.

Dirinya menuturkan, pemberian THR dan IHR ini diberikan kepada pegawai ASN dan non-ASN Pemprov Kaltim sebagai bentuk kebersamaan, keadilan, kesejahteraan, sekaligus reward kepada seluruh pegawai.

Pembayaran THR disalurkan paling cepat 15 hari sebelum perayaan Idulfitri 2025 atau paling lambat setalah tanggal Hari Raya. Penyampaian teknis penyaluran THR, IHR, dan gaji ketiga belas disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kaltim, Andi Arifuddin didampingi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Asriwidowati Pradikta.

(Rls)