Pemprov Kaltim sebut data gender harus valid untuk identifikasi perbedaan

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui instansi berwenang menyebut data gender harus valid dan selalu dimutakhirkan, karena keberadaannya sangat penting untuk mengidentifikasi perbedaan perkembangan laki-laki dan perempuan.

“Data gender dan anak bermanfaat untuk mengidentifikasi perkembangan perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu.

Selain itu juga untuk mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki.

Fungsi lain dari data tersebut adalah untuk mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki, karena data yang valid merupakan acuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data gender, katanya, berisi mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan, sedangkan data anak berisi tentang kondisi anak perempuan dan laki-laki di bawah usia 18 tahun atau usia 0-17 tahun.

Ia melanjutkan, data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini merupakan salah satu syarat dari 7 prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG).

Sementara itu, berdasarkan sumber data SIGA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kelompok data terdiri dari 75 data anak, 107 data perempuan, 29 data demografi, 156 data capaian program, dan data Desa Ramah dan Peduli Perempuan dan Anak (DRPPA).

Pemprov Kaltim, katanya, bertugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat provinsi.

Kaltim telah menerbitkan regulasi melalui Pergub tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Nomor 6 tahun 2022.

Pergub tersebut terdiri dari 8 bab dan 22 pasal, memuat dan menjelaskan tentang alur kewenangan dalam memberikan informasi data gender dan anak .

“Terbit pula regulasi tentang Tim Penyusunan Buku Profil Gender dan Anak Tahun 2022, kemudian pembentukan Tim Operator Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022,” kata Soraya. (Ant)