Dit Binmas Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat di Kel. Prapatan Balikpapan

Kaltim,Balikpapan – Guna mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, Dit Binmas Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Lurah Prapatan, Jumat (12/01/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Dirbinmas Polda Kaltim, Kasubdit Reskrimsus, Kasubdit Samapta, Kasubdit Regiden Dit Lantas, Kasubdit Intelkam, Kasubdit Reskrimum, Kasubdit Polairud dan Lurah Prapatan, dan Ketua Rt Kel. Prapatan.

Dir Binmas Polda Kaltim Kombespol Anggie Yulianto Putro, S.H, S.I.K, M.H. CPHR, menyambut peserta dan memulai acara dengan sambutannya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung.

Beberapa pertanyaan dan masukan dari masyarakat dalam sesi tanya jawab antara lain, Pertanyaan dari Pak Ariadi mengenai perpanjang sim yang lewat satu hari, apakah bisa diberi keringanan tidak seperti buat sim baru.

Terkait hal tersebut, di tanggapi Kasubdit Regiden Dit Lantas Polda Kaltim terkait informasi bahwa untuk sesuai peraturan, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Selain itu, Pak Setia bertanya mengenai perpanjang STNK, apabila KTP nya bukan pemilik motor tersebut apakah bisa di proses.

Kasubdit Regiden Dit Lantas Polda Kaltim menanggapi bahwa Perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya, salah satunya dengan cara melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu ke pemilik. Setelah perubahan data registrasi di BPKB ini selesai maka perpanjangan bisa menggunakan KTP pemilik baru.

Pertanyaan Bapak Andi, mengenai SIM Apakah Bisa Dikembalikan Sesuai Tanggal Lahir. Kasubdit Regiden Dit Lantas Polda Kaltim menanggapi masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi menggunakan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan saat ini jatuh tempo SIM dihitung lima tahun setelah kartu legalitas tersebut dicetak.

Hal tersebut mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan itu masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.

Dir Binmas Polda Kaltim berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga. (Rls)