Berau – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polres Berau mengungkap dugaan kegiatan penambangan ilegal di Jalan Raja Alam 2 Kelurahan Sei Bedungung Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (15/2/2023).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya meringkus 2 orang. Masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).
Sindhu menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun.
“Jadi, kami mendapat laporan bahwa ada orang yang menambang di lokasi ET (Pemilik lahan) tanpa izin,” ujarnya.
Mengetahui lahannya digali tanpa izin, kata orang nomor satu di Polres Berau itu, ET pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka memiliki perannya masing-masing, UB sebagai pengelola dan FR sebagai operator alat berat.
“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” katanya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Rls)