Polres Paser Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku Berhasil Diringkus

Paser – Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, AIK, M.Si mengatakan bahwa Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser berhasil membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal pencurian sepeda motor setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilang satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam yang terjadi pada, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 215 / XI / 2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 05 November 2022 pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol KT 3904 EW, 1 buah gunting dan 1 buah obeng, kejadian tersebut terjadi di jembatan sungai Regutan Desa Petangis Kec. Batu Engau. (Rls)