Rakor Ajang Tetapkan dan Sepakati Target 30 Desa Sasaran 2021

Balikpapan, – Tujuan utama pelaksanan Rakor bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa 2020 diakui sebagai ajang menetapkan dan menyepakati target 30 desa sasaran yang akan ditingkatkan statusnya menjadi berkembang pada 2021.

“Salah satu tujuan kita berkumpul disini menetapkan desa-desa yang akan ditetapkan menjadi target sasaran peningkatan status desanya dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi berkembang,” sebut Ketua Panitia Rakor DPMPD Kaltim 2020, Surono, di Balikpapan, Senin (10/2).

Dia menilai tepat disepakati dan ditetapkan desa yang menjadi target agar sasaran programnya jelas. Menyasar desa-desa dimaksud agar fokus mendorong memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya pada indikator-indikator penilaian IDM yang akan didongkrak.

Menurutnya, DPMPD diberikan peranan untuk meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan melalui penetapan target IDM 150 Desa sangat tertinggal dan tertinggal menjadi desa berkembang.

Target tersebut diwujudkan melalui 4 program prioritas, yaitu program pembangunan lembaga ekonomi perdesaan, program pembangunan desa dan kawasan, program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, serta program kampung iklim target 150 desa.

Kemudian dijabarkan selama lima tahun kedepan yang mulai dari 2019 menyasar 15 desa, 2020 25 Desa, 2021 30 desa, 2022 35 desa, dan 2023 45 desa.

“Dengan pelaksanaan rakor diharapkan tercipta sinkronisasi program kegiatan antara provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, termasuk dalam pencapaian target peningkatan status IDM 2021,” katanya.

Selain itu, rakor bertujuan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendorong dan faktor penghambat untuk dijadikan perbaikan pada pelaksanaan program kegiatan pada tahun-tahun berikutnya, sinergitas rencana program kegiatan Tahun Anggaran 2021 antar provinsi dan kabupaten kota.

Termasuk menyiapkan materi usulan nomenklatur program kegiatan berdasarkan Permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, verifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan bagi desa melalui bankeu provinsi. (Ant)